Selasa, 30 Juli 2013

INDEKS SYARIAH



Indeks Syariah ( Jakarta Islamic Indeks = JII )

IS menggunakan saham yang memenuhi kriteria kriteria investasi dalam syariat islam.

Saham saham yang termaksuk dalam JII adalah emiten yang kegiatan perusahaannya tidak bertentangan dengan syariah islam.

Usaha berikut di keluarkan dalam perhitungan JII antara lain :

a.Usaha perjudian dan permainan yang bergolong judi
b.Usaha lembaga keuangan yang konvensional (mengandung unsur riba)
c.Usaha yang memproduksi, mendistribusikan serta memperdagangkan makanan dan minuman yang bergolong haram.
d. Usaha yang memproduksi, mendistribusikan dan menyediakan barang barang jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.


Artikel Terkait

0   komentar

Posting Komentar

Cancel Reply
W E L C O M E