IV. INDEKS HARGA SAHAM
A. Definisi :
Indeks harga saham adalah suatu indikator yang menunjukkan
pergerakan harga saham.
B Fungsi
• Sebagai indikator trend pasar, artinya pergerakan
indeks menggambarkan kondisi pasar pada suatu saat, apakah pasar sedang aktif
atau lesu.
C Pergerakan indeks menjadi indikator
penting bagi para investor untuk menentukan keputusan untuk menjual, menahan
atau membeli suatu atau beberapa saham.
D Jenis
Di BEI dikenal ada beberapa jenis indeks harga saham, antara
lain:
1. Indeks individual
2. Indeks Harga Saham Sektoral
3. Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG (Composite
Stock Price Index)
4. Indeks LQ 45
5. Indeks Syariah atau JII (Jakarta Islamic Index)
6. Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan
7. Indeks KOMPAS 100
Indeks Individual
• Menggunakan indeks harga masingmasing saham terhadap
harga dasarnya, atau indeks masing-masing saham yang tercatat di BEI
• BEI memberi indeks 100 ketika saham dijual pada pasar
perdana dan berubah sesuai dengan perubahan pasar.
Indeks Harga Saham Sektoral
Di BEI indeks sektoral terbagi atas tiga sektor:
- Sektor
primer terdiri dari industry pertanian dan pertambangan
- Sektor
sekunder terdiri dari industry dasar & kimia; aneka industri dan
industri barang konsumsi
- Sektor
tersier terdiri dari industry properti & real estate; transportasi dan
infrastruktur; keuangan dan perdagangan, jasa dan investasi.
Indeks Harga Saham Gabungan
• Singkatan: IHSG (Jakarta Composite Index, JCI, atau
JSX Composite)
• Menggunakan semua saham yang tercatat sebagai
komponen perhitungan
• Merupakan indeks utama sebagai indikator perubahan
harga saham.
Dasar perhitungan IHSG adalah jumlah Nilai Pasar dari
total saham yang tercatat pada tanggal 10 Agustus 1982.
• Penyesuaian akan dilakukan bila ada
tambahan emiten baru, HMETD (right issue), partial/ company listing, waran,
obligasi konversi dan delisting.
• Bila
terjadi stock split, dividen saham atau saham bonus, Nilai Dasar tidak
disesuaikan karena nilai pasar tidak terpengaruh.
• Perhitungan
IHSG dilakukan setiap hari, yaitu setelah penutupan perdagangan setiap harinya.
Indeks LQ 45
• Indeks yang terdiri 45 saham
pilihan dengan mengacu kepada 2 variabel yaitu ikuiditas perdagangan dan
kapitalisasi pasar.
• Indeks
ini dibuat utk menghindari masuknya saham “tidur” dalam perhitungan return.
• Di
update setiap 6 bulan: Februari dan Agustus
Jakarta Islamic Index (JII)
JII merupakan indeks yang terdiri dari 30 saham yang
mengakomodir syariat investasi dalam Islam atau Indeks yang berdasarkan syariah
Islam. Dalam Indeks ini dimasukkan saham saham yang memenuhi kriteria investasi
dalam syariat Islam.JII menggunakan hari dasar tanggal 1 Januari 1995 dengan
nilai dasar 100.Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah
emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:
- Usaha
perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
- Usaha
lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi
konvensional.
- Usaha
yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang
tergolong haram
- Usaha
yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa
yang merusak moral dan bersifat mudarat.
- Indeks
Papan Utama dan Pengembangan
• Indeks harga saham yang secara khusus didasarkan pada
kelompok saham yang tercatat di BEI yaitu kelompok Papan Utama dan Papan
Pengembangan.
• Perbedaan terletak pada assetnya (khususnya net
tangible asset=NTA) dan umur usahanya, yaitu untuk papan utama NTA-nya minimal
Rp 100 milyar dan minimal sudah 3 tahun beroperasi sedangkan papan pengembangan
NTA-nya minimal Rp 5 milyar dengan operasional minimal 1 tahun.
Indeks
Kompas 100
• Indeks Kompas-100 secara resmi diterbitkan oleh Bursa Efek
Jakarta (BEJ) bekerjasama dengan Koran Kompas pada hari Jumat tanggal 10
Agustus 2007.
• Syarat masuk dalam indeks Kompas-100: memiliki likuiditas
yang tinggi, nilai
kapitalisasi pasar yang besar, dan memiliki fundamental dan
kinerja yang
baik.
0 komentar
Posting Komentar